Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 bahwa untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, maka perlu dilakukan Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dilakukan melalui Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan web yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.
Tahap pertama Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yakni kegiatan aktivasi akun pada Aplikasi MySAPK, adapun langkah aktivasinya dapat dilihat pada dokumen berikut :