Kartu Istri/ Kartu Suami


 

PERSYARATAN PENGAJUAN KARTU ISTRI/ SUAMI

  1. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (sesuai dengan lampiran I-A Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 08/SE/1983, Tanggal 28 April 1983)
  2. Mengisi formulir daftar keluarga PNS (sesuai dengan lampiran XXVI surat edaran kepala BAKN Nomor: 08/SE/1983, Tanggal 28 April 1983)
  3. Fotocopy dan legalisir sah Akta Pernikahan
  4. Fotocopy dan legalisir sah SK 80% CPNS
  5. Fotocopy dan legalisir sah SK 100% PNS
  6. Fotocopy SK Konversi NIP Baru
  7. Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan & Latihan (STTPL)
  8. Fotocopy Kartu Keluarga
  9. Pas Foto Suami/istri ukuran 2×3 sebanyak dua lembar

         (Masing-masing rangkap 2)