Kartu Pegawai


 

PERSYARATAN KELENGKAPAN USUL :

  1. Fotocopy Sah SK 80% CPNS – rangkap 2
  2. Fotocopy Sah SK 100% PNS – rangkap 2
  3. Fotocopy Sah Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) – rangkap 2
  4. Fotocopy Sah Surat Tanda Tamat Pendidikan & Latihan – rangkap 2
  5. Pas photo ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar
  6. Laporan Kehilangan dari kepolisian untuk usul pergantian KARPEG
  7. Pengantar dari instansi dengan mencantumkan nama-nama PNS yang diusulkan