Kenaikan Pangkat
A. Kenaikan Pangkat Reguler
- Daftar checklist kenaikan pangkat yang diperiksa oleh Kasubag Umum atau pejabat yang menangani kepegawaian:
- Asli Penilaian Prestasi Kerja tahun 2019 dan 2020 (sekurang-kurangnya bernilai baik) yang terdiri dari :
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun;
- Capaian SKP pada akhir tahun;
- Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
- Foto copy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang telah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy SK 80% dan SK 100%;
- Foto copy SK jabatan dan SK pangkat terakhir atasan langsung;
- Foto copy Kartu Pegawai (karpeg) dan SK Konfersi NIP baru;
- Foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan umum;
- Foto copy surat tanda lulus ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari pangkat Pengatur Tingkat I kalau ada;
- Foto copy surat tanda lulus ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a kalau ada;
- Foto copy Kartu Pegawai (karpeg) dan SK Konfersi NIP baru;
- Foto copy SK peninjauan masa kerja (PMK) kalau ada;
- Bagi Sekretaris Desa, nilai prestasi kerja ditanda tangani oleh Kepala Seksi Pemerintahan pada kantor camat sebagai pejabat penilai dan sekretaris Camat sebagai atasan pejabat penilai;
- Bagi pegawai ASN yang pertama kali mengusulkan administrasi Kenaikan Pangkat periode 01 April 2020 melampirkan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) yang diterbitkan oleh Bupati Kupang;
- Pegawai ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar, lampirkan salinan/foto copy surat perintah tugas belajar (SK tugas belajar).
B. Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu
- Asli Penetapan Angka Kredit yang ditanda tangani oleh pejabat teknis yang berwenang;
- Foto copy SK 80% dan SK 100%;
- Foto copy SK peninjauan masa kerja (PMK) kalau ada;
- Foto copy surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- Foto copy surat keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional;
- Bagi pejabat fungsional yang pertama kali naik pangkat dengan menggunakan angka kredit, lampirkan foto copy surat keputusan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT);
- Bagi pejabat fungsional yang telah selesai melaksanankan tugas belajar, lampirkan foto copy keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional;
- Bagi bidan yang diangkat dalam jabatan bidan melalui penyesuaian/inpasing, harus melampirkan SK inpasing;
- Bagi pejabat fungsional guru, golongan III/a ke atas harus melampirkan SK inpasing;
- Bagi pejabat fungsional yang pada saat diusulkan kenaikan pangkatnya, juga mendapatkan kenaikan jabatan, maka harus melampirkan surat keputusan kenaikan jabatan fungsional tersebut;
- Asli Penilaian Prestasi Kerja tahun 2019 dan 2020 (sekurang-kurangnya bernilai baik) yang terdiri dari :
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun;
- Capaian SKP pada akhir tahun;
- Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
- Foto copy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang telah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Bagi pejabat fungsional yang mengalami peningkatan pendidikan, lampirkan foto copy ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serta foto copy surat perintah izin belajar/tugas belajar;
- Foto copy SK jabatan dan SK pangkat terakhir atasan langsung;
- Foto copy Kartu Pegawai (karpeg) dan SK Konfersi NIP baru;
- Bagi penyuluh pertanian, penetapan angka kredit harus ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang.
C. Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural
- Foto copy SK 80% dan SK 100%;
- Foto copy SK peninjauan masa kerja (PMK) kalau ada;
- Foto copy surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- Foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir dan dalam jabatan sebelumnya;
- Foto copy Surat Pernyataan Pelantikan (SPP), SPMT dan SPMJ dalam jabatan terakhir dan dalam jabatan sebelumnya;
- Bagi pejabat fungsional tertentu yang dilantik dalam jabatan struktural, harus melampirkan foto copy surat keputusan pembebasan sementara dari jabatan sebelumnya;
- Asli Penilaian Prestasi Kerja tahun 2019 dan 2020 (sekurang-kurangnya bernilai baik) yang terdiri dari :
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun;
- Capaian SKP pada akhir tahun;
- Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
- Foto copy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang telah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; Bagi pejabat struktural yang mengalami peningkatan pendidikan, harus melampirkan foto copy ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang serta surat perintah izin belajar/tugas belajar (khusus untuk ijazah luar negeri, lampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh tim penilai ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi);
- Foto copy Sertifikat Diklat Penjenjangan dalam jabatan struktural;
- Foto copy kartu pegawai (KARPEG) dan SK Konversi NIP baru;
- Daftar riwayat hidup (DRH);
- Bagi pegawai ASN yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah pelantikan apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Bagi pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan tersebut dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi apabila sekurang kurangnya 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir.
D. Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah
- Foto copy SK 80% dan SK 100%;
- Foto copy SK peninjauan masa kerja (PMK) kalau ada;
- Foto copy surat keputusan dalam pangkat terakhir (sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir);
- Foto copy SK Jabatan fungsional umum;
- Asli Penilaian Prestasi Kerja tahun 2019 dan 2020 (sekurang-kurangnya bernilai baik) ang terdiri dari :
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun;
- Capaian SKP pada akhir tahun;
- Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
- Foto copy SK Jabatan dan SK Pangkat terakhir atasan langsung;
- Salinan/foto copy ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keputusan Izin Belajar/ Surat Keputusan Tugas Belajar;
- Foto copy Surat Tanda Lulus ujian penyesuaian ijazah;
- Asli surat keterangan uraian tugas, sesuai dengan ijazah yang dimiliki dan ditanda tangani oleh pejabat Eselon II;
- Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Konversi NIP baru;
- Bagi pegawai ASN yang pertama kali mengusulkan administrasi kenaikan pangkat periode 01 April 2021 melampirkan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) yang diterbitkan Bupati Kupang;
- Khusus Sekretaris Desa, penyesuaian ijazah ke S-1 dilakukan setelah 6 (enam) tahun bekerja/ mengabdi di desa tersebut, sejak diangkat menjadi pegawai ASN.