Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 765 Tahun 2021 Tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021, maka dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan kesempatan bagi pencari kerja dengan latar belakang pendidikan sesuai alokasi formasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 untuk mengikuti Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI
Alokasi Formasi sejumlah 350 dengan rincian :
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berjumlah 127 Formasi dengan rincian sebagai berikut :
a. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas : 3 formasi
b. Formasi Umum Tenaga Kesehatan : 78 formasi
c. Formasi Umum Tenaga Teknis : 46 formasi
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Teknis dan Kesehatan berjumlah 23 Formasi dengan rincian sebagai berikut :
a. Formasi Tenaga Kesehatan : 1 formasi
b. Formasi Tenaga Teknis : 22 formasi
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Guru berjumlah 200 Formasi dengan rincian sebagai berikut :
a. Formasi Tenaga Guru SD : 135 formasi
b. Formasi Tenaga Guru SMP : 65 formasi
Persyaratan, Jenis Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi Formasi, dan Unit Kerja Penempatan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut : Penerimaan ASN Pemkab. Kupang