Tugas dan Fungsi


 

TUGAS

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kupang mempunyai tugas pokok untuk membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam merencanakan, merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang meliputi yang melaksanakan fungsi pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian, mutasi dan promosi, pengembangan kompetensi aparatur serta penilaian kinerja aparatur dan penghargaan.

 

FUNGSI

  1. Merumuskan kebijakan teknis bidang kepegawaian yang meliputi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi , Bidang Mutasi dan Promosi, Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur serta Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan bidang kepegawaian yang meliputi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi , Bidang Mutasi dan Promosi, Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur serta Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
  3. Pembinaan, pelaksanaan dan evaluasi urusan bidang kepegawaian yang meliputi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi , Bidang Mutasi dan Promosi, Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur serta Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.