Tugas dan Izin Belajar
A. TUGAS BELAJAR
Syarat Administrasi meliputi :
- Permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui pimpinan Perangkat Daerah;
- Fotocopy rencana kebutuhan Tugas Belajar Perangkat Daerah;
- Fotocopy kartu pegawai;
- Bekerja di lingkup pemerintah daerah paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai PNS, kecuali untuk bidang ilmu yang langka dapat diberikan sejak pengangkatan sebagai PNS;
- Daftar penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
- Fotocopy keputusan pengangkatan CPNS;
- Fotocopy keputusan pengangkatan PNS;
- Fotocopy keputusan pangkat terakhir;
- Fotocopy keputusan jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan;
- Rekomendasi mengikuti Tugas Belajar dari atasan langsung yang diketahui pimpinan Perangkat Daerah;
- Surat jaminan pembiayaan Tugas Belajar, khusus bagi PNS yang sumber pembiayaan non APBD;
- Surat keterangan dari kepala Perangkat Daerah mengenai program studi yang ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi;
- Lulus seleksi terbuka yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau lembaga pendidikan formal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Menandatangani perjanjian yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Rekomendasi dari Bupati untuk mengikuti seleksi pada Lembaga Pendidikan;
- Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah atau tim penguji kesehatan;
- Batas usia maksimal bagi PNS yang melaksanakan Tugas Belajar meliputi:
- program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I atau setara, berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
- program strata II atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun; dan
- program strata III atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
19. Surat pernyataan:
- Tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara;
- Tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian;
- Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- Tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
- Tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya;
- Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya; dan
- Bersedia mengabdi di daerah.
Syarat Akademik meliputi:
- Lulus ujian seleksi pada perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B, dibuktikan dengan surat keterangan telah lulus seleksi dari lembaga pendidikan yang diikuti;
- Pendidikan yang ditempuh harus sesuai dengan tugas atau jabatan yang akan dipangku atau diarahkan untuk menduduki jabatan yang berhubungan dengan pendidikan tersebut; dan
- Memenuhi persyaratan akademik yang meliputi pendidikan terakhir dan syarat lain yang ditentukan oleh lembaga pendidikan yang akan menerima.
B. Izin Belajar
Syarat Administrasi meliputi:
- Permohonan secara tertulis kepada Bupati mengetahui pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan;
- Fotocopy kartu pegawai;
- Daftar penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah atau tim penguji kesehatan;
- Surat keterangan dari lembaga pendidikan tinggi sebagai penyelenggara atau pengelola telah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Tinggi Nasional dan Pendidikan Tinggi Swasta terakreditasi minimal B;
- Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin; dan
- Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin.
PNS Izin Belajar harus mentaati ketentuan :
- pendidikan diselenggarakan di luar jam kerja;
- tidak menggangu kelancaran tugas kedinasan;