Tugas dan Izin Belajar


 

A. TUGAS BELAJAR

     Syarat Administrasi meliputi :

  1. Permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui pimpinan Perangkat Daerah;
  2. Fotocopy rencana kebutuhan Tugas Belajar Perangkat Daerah;
  3. Fotocopy kartu pegawai;
  4. Bekerja di lingkup pemerintah daerah paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai PNS, kecuali untuk bidang ilmu yang langka dapat diberikan sejak pengangkatan sebagai PNS;
  5. Daftar penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
  6. Fotocopy keputusan pengangkatan CPNS;
  7. Fotocopy keputusan pengangkatan PNS;
  8. Fotocopy keputusan pangkat terakhir;
  9. Fotocopy keputusan jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan;
  10. Rekomendasi mengikuti Tugas Belajar dari atasan langsung yang diketahui pimpinan Perangkat Daerah;
  11. Surat jaminan pembiayaan Tugas Belajar, khusus bagi PNS yang sumber pembiayaan non APBD;
  12. Surat keterangan dari kepala Perangkat Daerah mengenai program studi yang ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi;
  13. Lulus seleksi terbuka yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau lembaga pendidikan formal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  14. Menandatangani perjanjian yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  15. Rekomendasi dari Bupati untuk mengikuti seleksi pada Lembaga Pendidikan;
  16. Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu;
  17. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan  dokter pemerintah atau tim penguji kesehatan;
  18. Batas usia maksimal bagi PNS yang melaksanakan Tugas Belajar  meliputi:
  • program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I atau setara, berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
  • program strata II atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh  tujuh) tahun; dan
  • program strata III atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

     19. Surat pernyataan:

  • Tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara;
  • Tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian;
  • Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin;
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat     berat;
  • Tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
  • Tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  • Tidak pernah gagal dalam tugas belajar  yang disebabkan oleh kelalaiannya;
  • Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar  karena kesalahannya; dan
  • Bersedia mengabdi di daerah.

    Syarat Akademik meliputi:

  1. Lulus ujian seleksi pada perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B, dibuktikan dengan surat keterangan telah lulus seleksi dari lembaga pendidikan yang diikuti;
  2. Pendidikan yang ditempuh harus sesuai dengan tugas atau jabatan yang akan dipangku atau diarahkan untuk menduduki jabatan yang berhubungan dengan pendidikan tersebut; dan
  3. Memenuhi persyaratan akademik yang meliputi pendidikan terakhir dan syarat lain yang ditentukan oleh lembaga pendidikan yang akan menerima.

 

B. Izin Belajar

     Syarat Administrasi meliputi:

  1. Permohonan secara tertulis kepada Bupati mengetahui pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  2. Fotocopy kartu pegawai;
  3. Daftar penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah atau tim penguji kesehatan;
  5. Surat keterangan dari lembaga pendidikan tinggi sebagai penyelenggara atau pengelola telah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Tinggi Nasional dan Pendidikan Tinggi Swasta terakreditasi minimal B;
  6. Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin; dan
  7. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin.

      PNS Izin Belajar harus mentaati ketentuan :

  1. pendidikan diselenggarakan di luar jam kerja;
  2. tidak menggangu kelancaran tugas kedinasan;