Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah
PERSYARATAN UJIAN DINAS
- Peserta Ujian Dinas TK.I: yang memiliki pangkat/ golongan ruang Pengatur TK.I (II/d) sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Peserta Ujian Dinas TK.II: yang memiliki pangkat/ golongan ruang Penata TK.I (III/d) sekurang-kurangnya 2 tahun
- Tidak dalam keadaan: diberhentikan sementara dalam jabatan negara, menerima uang tunggu, cuti diluar tanggungan negara.
- PNS yang dikecualikan dari ujian dinas adalah
- Pegawai Negeri Sipil yang akan diberi pangkat pengabdian
- Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan seperti: SPAMA/ ADUM/ DIKLAT PIM TK.IV untuk ujian dinas tingkat I
- Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan seperti: SEPADYA/ SPAMA/ DIKLAT PIM TK.III untuk ujian dinas tingkat II
- Fotocopy legalisir SK Pangkat terakhir 2 lembar
- Fotocopy legalisir Konversi NIP Baru 2 lembar
- Fotocopy legalisir SK Jabatan struktural terakhir 2 lembar untuk peserta ujian dinas tingkat II
- Pas Foto berwarna ukuran 3×4 cm (latar belakang merah & menggunakan Pakaian Dinas Harian) 2 lembar
PERSYARATAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH:
- Fotocopy legalisir SK Pangkat terakhir 2 lembar
- Fotocopy legalisir Konversi NIP Baru 2 lembar
- Fotocopy legalisir ijazah terakhir 2 lembar
- Fotocopy legalisir SK Ijin Belajar dari pejabat yang berwenang 2 lembar
- Pas Foto berwarna ukuran 3×4 cm (latar belakang merah & menggunakan Pakaian Dinas Harian) 2 lembar
- Uraian tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah
- Pengecualian bagi PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi melalui mekanisme Tugas Belajar