Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah


 

PERSYARATAN UJIAN DINAS

  1. Peserta Ujian Dinas TK.I: yang memiliki pangkat/ golongan ruang Pengatur TK.I (II/d) sekurang-kurangnya 2 tahun.
  2. Peserta Ujian Dinas TK.II: yang memiliki pangkat/ golongan ruang Penata TK.I (III/d) sekurang-kurangnya 2 tahun
  3. Tidak dalam keadaan: diberhentikan sementara dalam jabatan negara, menerima uang tunggu, cuti diluar tanggungan negara.
  4. PNS yang dikecualikan dari ujian dinas adalah
    • Pegawai Negeri Sipil yang akan diberi pangkat pengabdian
    • Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan seperti: SPAMA/ ADUM/ DIKLAT PIM TK.IV untuk ujian dinas tingkat I
    • Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan seperti: SEPADYA/ SPAMA/ DIKLAT PIM TK.III untuk ujian dinas tingkat II
  5. Fotocopy legalisir SK Pangkat terakhir 2 lembar
  6. Fotocopy legalisir Konversi NIP Baru 2 lembar
  7. Fotocopy legalisir SK Jabatan struktural terakhir 2 lembar untuk peserta ujian dinas tingkat II
  8. Pas Foto berwarna ukuran 3×4 cm (latar belakang merah & menggunakan Pakaian Dinas Harian) 2 lembar

PERSYARATAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH:

  1. Fotocopy legalisir SK Pangkat terakhir 2 lembar
  2. Fotocopy legalisir Konversi NIP Baru 2 lembar
  3. Fotocopy legalisir ijazah terakhir 2 lembar
  4. Fotocopy legalisir SK Ijin Belajar dari pejabat yang berwenang 2 lembar
  5. Pas Foto berwarna ukuran 3×4 cm (latar belakang merah & menggunakan Pakaian Dinas Harian) 2 lembar
  6. Uraian tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah
  7. Pengecualian bagi PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi melalui mekanisme Tugas Belajar